TUBAN – Sikap Muhammadiyah terhadap fenomena sound horeg semakin tegas menyusul keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang menyatakan penggunaan sound horeg adalah haram. Muhammadiyah menilai fatwa haram MUI terhadap sound horeg sejalan dengan prinsip menjaga ketertiban dan etika sosial dalam masyarakat.
Sound horeg menjadi fenomena masyarakat di Jawa Timur berkat suara yang menggelegar. Dan penggunaan sound horeg, kemungkinan akan marak saat peringatan HUT RI yang identik dengan pawai.
Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Tuban, Edi Utomo, menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak menolak seni atau hiburan secara umum. Namun, dia menegaskan, Muhammadiyah bersikap menolak sound horeg jika hiburan tersebut justru mengganggu masyarakat.
“Kalau hiburan itu justru mengganggu, ya harus ditolak. Bahkan bacaan Al-Qur’an saja jika terlalu keras dan mengganggu warga, Muhammadiyah tidak menganjurkannya,” ujar Edi.
Ia merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW dari Abu Dawud. Arti dari hadist tersebut yakni, “Janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain dalam membaca Al-Qur’an.”
Muhammadiyah katanya, penggunaan sound horeg yang menimbulkan kebisingan sangat bertentangan dengan nilai Islam. Apalagi sampai mengganggu waktu shalat. Atau, jika aktivitas yang tidak pantas saat penggunaan sound horeg. Karena dalam pandangan Islam, semua kegiatan harus mengedepankan ketertiban sosial.
Menjelang perayaan HUT RI, Muhammadiyah Tuban juga mengimbau seluruh warga dan sekolah di bawah naungannya agar menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. Mereka harus memperhatikan waktu shalat, serta menjaga adab berpakaian selama kegiatan berlangsung.
“Kami mendukung semangat kemerdekaan, tapi harus tetap menjaga etika, waktu ibadah dan ketertiban umum,” tegas Edi.
Sebelumnya, MUI Jawa Timur secara resmi mengeluarkan Fatwa Nomor: 1 Tahun 2025. Fatwa haram ini untuk penggunaan sound horeg atau sistem audio dengan suara berlebihan. MUI Jatim menetapkan fatwa ini sebagai bentuk tanggapan terhadap keresahan masyarakat. Dan potensi konflik sosial yang muncul akibat suara yang mengganggu. (*)
