JAKARTA – Belakangan ini, masyarakat ramai membahas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang penggalangan dana di jalan umum, termasuk untuk pembangunan masjid. Kebijakan ini memicu pro dan kontra, terutama soal pertanyaan: Apakah Islam membolehkan praktik meminta sumbangan di jalan? Bagaimana fikih memandang hal ini? Tulisan ini mengulas pandangan hukum Islam terkait sumbangan di jalan.
Ajaran Islam menganjurkan umat mengumpulkan donasi sebagai bentuk amar ma’ruf, mengajak pada kebaikan, dan tolong-menolong dalam takwa. Rasulullah saw meneladankan prinsip ini melalui berbagai peristiwa yang menegaskan pentingnya partisipasi umat dalam membantu sesama. Prinsip ini berlaku pula ketika kita membahas hukum Islam terkait sumbangan di jalan.
Ketika sekelompok kaum Mudhar datang dalam keadaan miskin, Rasulullah saw memerintahkan Bilal mengumandangkan azan dan iqamah. Setelah shalat, beliau berkhutbah, lalu mengajak umat bersedekah dari apa pun yang mereka miliki, bahkan setengah butir kurma. Seorang Anshar langsung membawa harta yang berat dipikulnya, diikuti orang-orang lain hingga terkumpul tumpukan makanan dan pakaian. Hadis ini menegaskan bahwa umat boleh mengumpulkan donasi, termasuk terkait sumbangan di jalan, selama melaksanakannya dengan benar.
Menghimpun Donasi di Jalan Umum: Perhatikan Hak Pengguna Jalan
Umat yang mengumpulkan donasi di jalan umum harus menjaga fungsi utama jalan sebagai sarana lalu lintas. Fikih menjelaskan bahwa umat boleh berdagang, duduk untuk transaksi, atau menggalang dana di jalan selama tidak mengganggu pengguna jalan. Dengan demikian, Islam membolehkan sumbangan di jalan asalkan tidak menyebabkan kemacetan atau bahaya.
Namun, Rais ‘Aam PBNU Kiai Afifuddin Muhajir menegaskan bahwa praktik meminta sumbangan di jalan sering mengganggu pengguna jalan, sehingga layak umat hentikan. Beliau mendorong lembaga keagamaan mengeluarkan fatwa tegas untuk menghentikan praktik tersebut.
Memperhatikan Adab di Jalan Sesuai Sunnah Nabi
Rasulullah saw melarang umat duduk di jalan tanpa alasan yang jelas. Jika terpaksa berada di jalan, umat wajib menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, memerintahkan kebaikan, dan mencegah kemungkaran. Prinsip ini berlaku pula dalam praktik terkait sumbangan di jalan. Menghormati hak pengguna jalan menjadi syarat mutlak agar aktivitas tersebut tidak melanggar adab Islam.
Meskipun fikih membolehkan, umat tetap harus menaati aturan pemerintah terkait sumbangan di jalan. Islam mengajarkan ketaatan pada peraturan selama tidak bertentangan dengan syariat. Beberapa daerah, seperti DKI Jakarta melalui Perda Nomor 8 Tahun 2007 dan Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Perda Nomor 16 Tahun 2014, sudah melarang praktik ini. (*)
