Pelapor Ijazah Jokowi Dapat SP2T, Minta Roy Suryo Cs Ditahan

Tim pengacara pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (12/11/2025). (doc)

JAKARTA – Tim pengacara pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (12/11/2025). Penyidik menyerahkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) kepada Roy Suryo Cs.

Sekjen Peradi Bersatu sekaligus tim pengacara pelapor, Ade Darmawan, menjelaskan penyidik memanggil mereka untuk berdialog singkat sekitar 10 menit. Mereka menerima SP2T yang mencantumkan delapan nama tersangka.

Selain SP2T, penyidik menyerahkan SP2HP yang menjelaskan tahapan penyidikan hingga pemanggilan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. Ade menyampaikan permohonan lisan agar polisi menahan para tersangka.

“Pesan saya sederhana. Besok saat diperiksa, saya bermohon agar penyidik menahan mereka. Penyidik menyatakan sah-sah saja untuk permohonan penahanan,” kata Ade.

Penyidik menjelaskan bahwa mereka akan menanyai para tersangka terkait kasus ini. Ade menambahkan, pelapor mendukung penuh penyidikan karena laporan mereka memperkuat laporan Presiden Joko Widodo. Kedua laporan menyoroti tuduhan palsu terkait ijazah Jokowi yang disebarkan Roy Suryo Cs.

Ade menegaskan polisi perlu menahan Roy Suryo Cs karena mereka menyebarkan tuduhan palsu dan menuding anggota keluarga Jokowi, termasuk Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

“Sekarang tuduhan sudah merujuk pada keluarga Bapak Joko Widodo hingga cucunya, termasuk soal ijazah Mas Gibran. Kami menilai tindakan itu termasuk tindak pidana,” ujar Ade.

Dengan SP2T ini, Pelapor Ijazah Jokowi berharap polisi menindaklanjuti proses hukum secara tegas terhadap para tersangka. (*)

Exit mobile version