JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengalirkan likuiditas ke sistem perbankan dengan menarik dana pemerintah, seperti Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), dari rekening di Bank Indonesia (BI) untuk ciptakan lapangan kerja.
Dari total sekitar Rp425 triliun, pemerintah akan mengguyur Rp200 triliun ke perbankan guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan ciptakan lapangan kerja yang lebih luas. Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui rencana ini.
Purbaya menegaskan bahwa tugasnya adalah menghidupkan mesin moneter dan fiskal agar bisa ciptakan lapangan kerja. Ia menyampaikan rencana itu kepada Presiden dan meminta restu parlemen untuk menyalurkan dana langsung ke sistem perekonomian.
Ia menyebutkan bahwa dana Rp425 triliun saat ini tersimpan di BI. Pemerintah akan mengalirkan Rp200 triliun ke perbankan agar segera menggerakkan ekonomi dan lapangan kerja.
Peran Bank dan UMKM dalam Ciptakan Lapangan Kerja
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai langkah ini sebagai kebijakan likuiditas longgar yang mampu ciptakan lapangan. Ia menjelaskan bahwa pemindahan dana pemerintah ke bank komersial akan menurunkan biaya pendanaan APBN sekaligus membuat bunga kredit lebih murah.
Syafruddin menekankan agar BI tidak menyerap kembali likuiditas, sehingga biaya dana bank turun. Dengan begitu, penyaluran kredit melalui Himbara dapat berjalan efektif untuk koperasi, KPR, dan UMKM demi lapangan kerja.
Ia mencontohkan bahwa penyaluran kredit berbiaya rendah ke sektor padat karya, perumahan terjangkau, dan proyek konstruksi akan langsung ciptakan lapangan. Begitu juga dengan pembiayaan produktif UMKM yang mendorong perekrutan karyawan, pembelian bahan baku, dan perluasan usaha.
Syafruddin menambahkan bahwa penempatan dana pemerintah terbukti efektif. Pada periode 2020–2021, penempatan Rp66,99 triliun memicu kredit Rp387 triliun, yang menunjukkan injeksi dana bisa berlipat ganda dalam mendorong pembiayaan dan ciptakan lapangan kerja.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme kuota sektoral, multiplier minimum, serta pelaporan realisasi kredit agar penyaluran dana benar-benar ciptakan lapangan kerja. Jika target tidak tercapai, pemerintah akan menarik kembali dana (clawback).
Dengan arsitektur kebijakan tersebut, injeksi Rp200 triliun tidak hanya mempercantik neraca bank, tetapi juga memperluas proyek, mendorong usaha baru, dan secara langsung ciptakan lapangan kerja. (*)
