News  

Pengacara Korban Perundungan Cilacap Marah Besar. Pernyataan KPAI Bikin Gaduh

Pengacara korban perundungan di Cilacap, Muhamad Nabawi marah besar. Dia menilai pernyataan KPAI bikin gaduh. Seharusnya, larangan pelaku untuk tidak dikeluarkan dari sekolah harus menunggu keputusan pengadilan. (doc)

CILACAP – Pengacara korban perundungan di Cilacap menilai, pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI membuat gaduh. Ini terkait pelaku perundungan yang tidak boleh dikeluarkan dari sekolah. Karena larangan tersebut sangat prematur karena belum ada keputusan hukum tetap.

KPAI dalam pernyataan dan menjadi berita di sejumlah media menyebutkan, anak-anak yang tengah berusuan dengan hukum, termasuk pelaku untuk tidak dikeluarkan dari sekolah. Pasalnya, para anak yang terlibat ini masih memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.

Terkait hal ini, pengacara korban perundungan di Cilacap, Muhamad Nabawi menilai pernyataan KPAI ini justru bikin suasana menjadi gaduh.

“Pernyataan KPAI ini sangat prematur dan bikin gaduh,” kata Nabawi.

Menurutnya, semestinya KPAI menunggu hasil keputusan pengadilan yang akan menilai seberat apa perbuatan para korban. Karena kasus ini melibatkan anak baik sebagai pelaku maupun korban. Hakim, katanya akan menimbang apakan perbuatan korban terhadap pelaku sesuai dengan umur mereka.

“Pelaku pindah sekolah atau tidak harus menunggu keputusan pengadilan. Ada proses hakim menilai tingkat tindakan dalam perspektif pidana. Lalu ada ada pengungkapan fakta seperti kualitas tindakan anak. Kalau menurut kami, ini sudah melampaui batas perilaku anak,” terang dia.

Selain itu, bagi pengacara dan keluarga korban perundungan di Cilacap, pernyataan KPAI hanya mempertimbangkan sisi pelaku saja. Sementara sisi korban, seolah terabaikan.

“Bagaimana mungkin, korban yang masih dalam pemulihan trauma akan bertemu dengan kelompoknya pelaku. Sangat riskan karena bisa saja korban kembali mendapatkan bullying, meski dalam bentuk ucapan,” kata dia.

Sang pengacara korban perundungan di Cilacap ini sependapat jika hak pendidikan harus tetap diberikan kepada pelaku, saksi dan korban. Karena ini menjadi hak mereka yang masih anak-anak.

“Ini sudah hak mereka dan negara harus menjamin. Apalagi ada kebijakan wajib belajar 9 tahun. Tapi ini kan masalah tekhnis. Jangan sampai kemudian pemberian hak mereka membuat korban kembali tertekan,” tegasnya. (*)

Exit mobile version