CILACAP – Penjual obat terlarang di Cilacap, tertangkap oleh petugas Polresta Cilacap. Penjual ini merupakan warga Kelurahan Tambakreja, Cilacap dan berinisial MAI (25). Penangkapan ini terjadi pada Rabu 14 Juni 2023 malam. Dari tangan MAI, petugas mengamankan barang bukti berupa ratusan pil yang masuk kategori terlarang di jual bebas.
Penangkapan dan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat. Yakni adanya pelaku yang menjadi penjual obat terlarang. Berbekal informasi ini, penyidik langsung bergerak. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasi mengumpulkan keterangan yang kemudian mengarah ke pelaku.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, informasi petugas sudah sangat akurat. Hingga kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap MAI.
Dengan mendapatkan informasi yang akurat, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka pada malam hari. Petugas menemukan sejumlah obat terlarang milik tersangka dalam jumlah yang cukup besar,” katanya melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto.
Gatot merinci, barang bukti yang berhasil diamankan dari penjual obat terlarang itu ada 2 jenis. Pertama pil warna kuning bertuliskan DMP NOVA sebanyak 400 butir. Lalu ada 145 butir pil warna kuning bertuliskan MF. Hingga total ada 545 butir obat terlarang yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku.
Saat ini, pelaku masih dalam penahanan petugas dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia sudah melanggar UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Jika terbukti bersalah, tersangka bisa masuk penjara selama 15 tahun dan denda yang cukup besar,” katanya.
Dia menegaskan, Polresta Cilacap berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penangkapan terhadap penjual obat terlarang. Namun masyarakat juga harus aktif dalam memberikan informasi kepada petugas jika ada penjual obat terlarang di lingkungan mereka.
“Penangkapan ini sebagai bukti peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada petugas kami. Ini sangat membantu kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini,” tegasnya. (*)
