News  

Penyelidikan Korupsi Kuota Haji, Satu Biro Travel Mangkir dari Panggilan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam sebuah kesempatan. Dia menyebut, penyelidikan kasus korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan dan memanggil sejumlah biro haji. (doc/kpk)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan atas kasus korupsi kuota haji khusus dengan memanggil Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Dari enam biro yang dipanggil untuk pemeriskaan di Yogyakarta pada Kamis (23/10/2025), satu biro tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.

KPK memanggil enam pihak PIHK, yaitu Durrotun Nafiah, Nur Azizah Rizki Kurnia Wardani dan Lili Widojani Sugihwiharno. Juga dengan Raden Tanto Sri Hartanto, Muhammad Muchtar dan Ahmad Bahiej. Namun, hanya empat pihak yang hadir memenuhi panggilan, yakni Lili Widojani, Muhammad Muchtar, dan Ahmad Bahiej.

Dua lainnya, Durrotun Nafiah dan Nur Azizah Rizki, absen karena sudah memiliki agenda lain. Sementara Raden Tanto Sri Hartanto tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, penyidik kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Yogyakarta pada Kamis, 23 Oktober 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (24/10/2025).

“Kami mengimbau agar pihak-pihak PIHK yang dipanggil bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik atau setidaknya memberikan konfirmasi. Hal ini penting agar proses penyidikan dapat segera diselesaikan,” tegas Budi.

KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pihak yang belum hadir. Serta melanjutkan koordinasi dengan auditor untuk mempercepat penghitungan kerugian negara. Ini semua bagian dari proses penyelidikan kasus korupsi kuota haji. Hingga kini, lebih dari 300 PIHK dari total 400 penyelenggara haji khusus telah memberikan keterangan.

“Lebih dari 300 PIHK sudah kooperatif memberikan informasi yang dibutuhkan untuk proses penghitungan kerugian negara,” jelasnya.

Libatkan BPK

KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menelusuri dugaan penyimpangan distribusi kuota haji tambahan tahun 2024. Total kuota tambahan haji mencapai 20 ribu jamaah. Dari jumlah itu, 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga terjadi kolusi antara pejabat Kementerian Agama dan sejumlah biro travel.

KPK telah memeriksa Eri Kusnandar, Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kementerian Agama, untuk menelusuri dugaan aliran dana terkait kasus ini.

“Penyidik mendalami dugaan aliran uang dalam proses diskresi kuota khusus di Kementerian Agama,” ujar Budi.

Dari hasil penyelidikan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, mobil, dan rumah. Sebagian barang tersebut berasal dari pengembalian dana oleh biro travel yang memberikan “biaya percepatan” kepada oknum di Kementerian Agama. (*)

Exit mobile version