CILACAP – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Tengah menyebutkan, hanya ada 3 pihak yang bisa rekrut pekerja migran dan melakukan penempatan di luar negeri. Di luar 3 pihak ini, maka dipastikan ilegal dan bisa terjerat kasus hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023) menyampaikan, ada dua kasus tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini melibatkan 3 orang tersangka dan semuanya sudah tertangkap.
Kasus pertama, ada 2 tersangka yakni T (43), warga Desa Slarang Kecamatan Kesugihan, Cilacap. Satu tersangka lagi yakni dan S (51), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Sementara kasus lainnya melibatkan S, warga Kedungreja, Cilacap. Petugas tidak menahan S karena masih punya bayi.
Kepala BP2MI Jawa Tengah, Pujiono menyebutkan, Lembaga Pelatihan dan Ketrampilan (LPK) tidak punya kewenangan untuk memberangkatkan pekerja migran ke luar negeri.
“Ini sesuai Undang Undang nomor 18 tahun 2017,” ujarnya saat mendampingi Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Luthi Hamid saat menggelar press confrence di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
Dia merinci, pihak yang punya kewenangan tersebut adalah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesi. Penempatan tenaga ini bisa melalui skema Governmen to Government (G to G) atau Government to Private (G to P).
Pihak kedua adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran atau P3MI dengan skema penempatannya adalah Private to Private (P to P).
“Ketiga untuk kepentingan perusahaan sendiri,” katanya.
“Pelaku tidak masuk ke 3 pihak itu. Secara otomatis mereka tidak punya hak. Apalagi sampai meminta uang untuk proses pemberangkatan. Jadi LPK ini hanya melatih dan mempersiapkan kompetensi,” tegasnya. (*)
