News  

Polresta Perketat Penjagaan. Pasca Bom Astanaanyar

Petugas di pintu masuk Polresta Cilacap siagakan anjing pelacak, Rabu (7/12/2022). Kapolresta Cilacap perintahkan agar petugas perketat penjagaan pasca bom bunuh diri di Astanaanyar. (doc)

CILACAP – Pasca bom di Astanaanyar Bandung, Polresta Cilacap perketat penjagaan. Demikian juga dengan pengamanan serupa di seluruh Polsek Cilacap. Langkah ini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan agar tidak ada kejadian serupa di Cilacap.

Bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Rabu (7/12/2022) pagi. Pelaku mendatangi Polsek Astanaanyar bertepatan dengan petugas yang tengah melakukan apel pagi. Hingga kemudian terdengar suara ledakan yang sangat keras. Seperti yang nampak di sejumlah video yang beredar luas di tengah masyarakat.

Kabag Humas Polresta Cilacap, AKP Gatot Tri Hartanto menyampaikan, sudah ada perintah dari Plt Kapolresta Cilacap secara langsung. Perintah ini berisi untuk perketat penjagaan di Polresta Cilacap, pasca adanya serangan bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Bandung.

“Dengan melihat dengan adanya kejadian tersebut, perintah dari Kapolresta untuk perketat penjagaan di Polresta Cilacap dan Polsek jajaran. Sebagai antisipasi dan kewaspadaan kejadian di Polsek Astanaanyar,” kata AKP Gatot.

Dia menambahkan, kebijakan Polresta untuk perketat penjagaan dalam beberapa bentuk.
Seperti memerisak tiap orang dan barang bawaan yang akan masuk ke Mapolresta Cilacap ataupun Mapolsek. Pemeriksaan tersebut menggunakan metal detektor.

Selain itu, petugas juga menyiagakan anjing pelacak untuk memeriksa tamu yang akan masuk. Petugas sudah bersiaga di pintu masuk dengan berbagai peralatan pendukung tersebut.

“Pemeriksaan ini untuk warga yang akan memerlukan pelayanan di Polresta Cilacap,” katanya.

Selain itu, seluruh kendaraan warga baik roda 2 maupun 4, tidak bisa masuk ke dalam lingkungan Mapolresta Cilacap.

Namun dia memastikan, pelayanan publik akan tetap berjalan seperti biasa. Karena di Mapolresta Cilacap membuka berbagai layanan publik. Seperti pembuatan SIM, perijinan kegiatan ataupun surat keterangan tertentu.

“Pelayanan publik tetap jalan. Tapi kendaraan dilarang masuk,” tegasnya. (*)

Exit mobile version