CILACAP – Korban perundungan berinisial FF, akhirnya bisa pulang ke rumah, Selasa (3/10/2023). Dia sempat mendapatkan perawatan di RS Margono setelah mengeluhkan sesak nafas pada Kamis (28/9/2023).
Selama di sana, FF yang masih duduk di siswa salah satu SMP di Cimanggu, Cilacap, menjalani perawatan medis.
Petugas Polresta Cilacap ikut memberikan trauma healing untuk memulihkan kondisi psikis agar tidak mengalami trauma. Korban perundungan ini pulang ke rumah dan terus mendapatkan pengawalan dari petugas Polresta Cilacap.
Sebelumnya FF sempat mendapatkan perawatan medis di RDUD Majenang karena ada keluhan sesak nafas pada Rabu (27/9/2023). Setelah dilakukan pemeriksaan, korban ternyata mengalami patah pada bagian rusuk. Petugas akhirnya melarikan korban ke RS Margono Soekarjo di Purwokerto guna perawatan lebih lanjut.
Polresta Cilacap melalui siaran pers memastikan, korban perundungan ini pulang ke rumah menggunakan mobil Dokkes. Bersamanya ada sejumlah anggota Polresta Cilacap dan Polsek Majenang.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam sebuah kesempatan mengatakan, korban sempat dijadwalkan pulang pada Sabtu (30/9/2023). Ini dengan melihat kondisi korban yang terus membaik. Seperti tidak adanya injeksi atau selang infus yang mulai dilepas.
Namun kemudian, petugas memutuskan untuk meneruskan perawatan dengan memberikan trauma healing. Tujuannya agar korban terbebas dari trauma akibat penganiayaan dari pelaku.
Polri juga memberikan bantuan biaya perawatan bagi korban. Tak hanya itu, Polri juga memberikan trauma healing kepada korban.
Bahkan dalam kasus perundungan tersebut, Polri juga memberikan pendampingan kepada terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Kasus perundungan terhadap siswa salah satu SMP di Cimanggu, Cilacap muncul setelah ada video penganiyaan dan beredar luas di media sosial. Sementara aksi perundungan dan penganiayaan terjadi pada Selasa (26/9/2023). Pada Selasa malam dan Rabu (27/9/2023), petugas Polresta Cilacap langsung mengamankan 2 pelaku. Usai pemeriksaan, petugas menetapkan 2 pelaku itu tersangka. Mereka terancam hukuman penjara selama 7 tahun. (*)
