JAKARTA – Imam Fakhruddin Ar-Razi menjelaskan bahwa sebagian orang sering salah memahami konsep rezeki. Mereka mengartikan rezeki sebagai segala yang dikonsumsi atau digunakan. Padahal Al-Qur’an memerintahkan manusia menginfakkan sebagian rezeki (QS. Ar-Ra’du: 22). Perintah ini tidak masuk akal jika manusia sudah menghabiskan rezekinya. Bahkan ketika seseorang memperoleh rezeki haram, perintah untuk menginfakkan tetap berlaku.
Banyak orang juga memaknai rezeki secara keliru sebagai segala sesuatu yang mereka miliki. Padahal, umat Islam biasa memohon “rezeki berupa anak saleh”, meskipun anak bukan milik mutlak manusia. Bahkan hewan yang tidak memiliki apa pun tetap memperoleh jatah rezeki haram maupun halal dari Allah SWT.
Pengertian Rezeki Menurut Aswaja
Secara bahasa, Al-Qur’an dalam surat Al-Waqi’ah menyebut rezeki sebagai “bagian”. Syekh Syamsuddin Al-Qurthubi, melalui penjelasannya dalam Tafsirul Qurthubi, menegaskan bahwa seseorang tetap menganggap sesuatu sebagai rezeki jika hal itu sah untuk dimanfaatkan, meskipun cara memperolehnya haram.
Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan bahwa konsep rezeki menurut ulama Aswaja bersumber dari beberapa ayat dan hadits. Salah satunya terdapat dalam surat Hud ayat 6 yang menyebut bahwa Allah menjamin rezeki semua makhluk.
Para ulama Ahlussunnah menegaskan bahwa manusia, menurut syariat, menganggap segala hal yang bisa dimanfaatkan baik dari sumber halal maupun rezeki haram sebagai bagian dari cakupan rezeki.
Pandangan Masyarakat Indonesia tentang Rezeki
Masyarakat Indonesia pada umumnya memahami rezeki sebagai sesuatu yang halal. Masyarakat Indonesia biasanya menyebut “rezeki harus dijemput dengan ikhtiar” untuk merujuk pada rezeki yang halal. Mereka cenderung menghindari menyandingkan istilah rezeki haram dengan kata “rezeki” karena budaya lokal menanamkan nilai religius yang tinggi terhadap konsep tersebut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan bahwa rezeki mencakup segala sesuatu yang memelihara kehidupan dan datang dari Tuhan. Meskipun kata “rezeki” berasal dari bahasa Arab, masyarakat tetap menafsirkan rezeki sebagai harta yang halal. Oleh karena itu, mereka menganggap istilah rezeki haram sebagai sesuatu yang tabu dalam percakapan sehari-hari.
Meski demikian, Islam secara tegas melarang umatnya mencari nafkah dari harta haram. Oleh karena itu, meskipun syariat mengakui rezeki haram sebagai bagian dari definisi rezeki, umat Islam tetap harus menghindarinya dan hanya berusaha memperoleh rezeki yang halal. (*)
