religi  

Sembelih Sapi Kurban, Umat Islam Harus Baca Doa Sesuai Syariat

ilustrasi

JAKARTA — Sebelum sembelih hewan kurban berupa sapi atau kambing, umat Islam perlu membaca doa sesuai dengan syariat. Doa ini akan menjadi penyempurna kurban saat Idul Adha.

Idul Adha, salah satu momen penting bagi umat Islam dengan menyembelih hewan kurban. Sebelum sembelih hewan kurban, ada tata cara dan doa sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

Dalam Islam, doa sembelih sapi kurban menjadi bagian penting dari pelaksanaan ibadah. Salah satu doa sebelum sembelih hewan kurban seperti berikut ini.

“Bismillahi wallahu akbar, Allahumma haza minka wa laka, Allahumma taqabbal minni”.

Doa ini menunjukkan pengakuan bahwa hewan kurban berasal dari Allah dan dipersembahkan kembali kepada-Nya.

Pakar fiqih menyebut, selain membacakan doa, umat muslim juga harus memperhatikan beberapa hal sebelum sembelih sapi kurban. Seperti petugas penyembelih haruslah orang yang paham syariat, mengunakan alat tajam, memperhatikan arah kiblat dan posisi hewan.

Dengan mengikuti tata cara ini, maka ibadah kurban akan sah dan sempurna. Tidak cukup hanya menyembelih, tetapi memastikan bahwa penyembelihan sapi kurban sesuai tuntunan syar’i.

Dalam hadist riwayat Muslim menjelaskan, Rasulullah SAW menyembelih hewan kurban dengan membaca:

“Bismillahi wallahu akbar. Allahumma haza minka wa laka.”

Sunnah lainnya ketika saat sembelih sapi kurban adalah dengan bertakbir penuh kekhusyukan. Yakni dengan melafalkan “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaaha illallah, wallahu Akbar, Allahu Akbar wa lillahil hamd.”

Selain doa sebelum dan saat sembelih sapi kurban, umat muslim juga harus memperhatikan waktu penyembelihan. Islam menetapkan waktu untuk sembelih hewan kurban secara khusus. Yakni setelah salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah, sapai dengan sebelum matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah.
Jika penyembelihan hewan kurban di luar waktu tersebut, maka dianggap tidak yang sah. ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW:

“Barangsiapa menyembelih sebelum salat (Id), maka itu bukan kurban.” (HR. Bukhari dan Muslim). (*)

Exit mobile version