JAKARTA – Otoritas dua Masjid Suci, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menetapkan, pelaksanaan sholat tarawih pada Ramadan 1447 H/2026 M sebanyak 10 rakaat ditambah 3 rakaat witir. Dengan ketentuan itu, total rakaat yang untuk sholat tarawih mencapai 13 rakaat.
Kebijakan ini menarik perhatian umat Islam karena sebagian kalangan menilai jumlah tersebut berbeda dari praktik yang umum berlangsung beberapa tahun terakhir. Karena sebelumnya, sholat tarawih di Masjidil Haram sampai 20 rakaat plus 3 rakaat witir.
Laman muhammadiyah.org.id menyebut, 13 rakaat sholat tarawih di Masjidil Haram tersebut kemungkinan terdiri atas 2 rakaat iftitah, 8 rakaat qiyam Ramadan, dan 3 rakaat witir.
Muhammadiyah menjelaskan, jumlah tersebut justru paling dekat dengan praktik Rasulullah SAW. Aisyah ra meriwayatkan, Nabi Muhammad SAW tidak pernah menambah salat malamnya melebihi 11 rakaat. Baik pada Ramadan maupun di luar Ramadan.
“Rasulullah saw tidak pernah menambah salat malamnya, baik di bulan Ramadan maupun di bulan lainnya, lebih dari 11 rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Masih menurut laman resmi Muhammadiyah, sholat tarawih di masa Rasulullah SAW tidak selalu berjamaah setiap malam, baik di Masjidil Haram ataupun di Masjid Nabawi. Nabi beberapa kali mengimami para sahabat di masjid. Namun di kesempatan lain Nabi memilih sholat di rumah. Alasannya karena khawatir umat menganggapnya sebagai kewajiban. Meski demikian, jumlah rakaat salat malam beliau tetap konsisten.
Lalu ada kebijakan sholat tarawih berjamaah di Masjid Nabawi, saat Umar bin Khattab ra menjadi Khalifah, sekitar tahun 14 H/635 M. Namun tidak terdapat riwayat sahih yang menunjukkan Umar secara resmi mengubah jumlah rakaat dari praktik Nabi.
Pada masa Utsman bin Affan ra dan Ali bin Abi Thalib ra, tidak ada keterangan kuat mengenai perubahan jumlah rakaat Tarawih. Hanya saja, para sahabat sangat mungkin melakukan sholat tarawih dengan 11 rakaat, mengikuti praktik Nabi Muhammad SAW. (*)
