religi  

Sound Horeg Meresahkan: Ulama Tegaskan Hukum Islam Haramkan Sound Horeg

Masyarakat ramai-ramai menyuarakan keresahan terhadap penggunaan sound horeg yang kini marak di berbagai acara.(doc/instagram)

JAKARTA – Masyarakat ramai-ramai menyuarakan keresahan terhadap penggunaan sound horeg yang kini marak di berbagai acara. Banyak warga memasang suara musik menggelegar dan dentuman bass yang memekakkan telinga, terutama saat hajatan atau perayaan malam hari. Fenomena ini mendorong para ulama menegaskan bahwa hukum Islam haramkan sound horeg karena dampaknya merusak kenyamanan sosial dan melanggar nilai agama.

Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, secara aktif membahas polemik sound horeg dalam Forum Bahtsul Masa’il (FBM) pada 27 Juni lalu. KH. Muchib Aman Aly memimpin diskusi sebagai mushohhih (penelaah utama) dalam sesi Jalsah Tsalitsah. Para peserta forum menggali dalil dan pertimbangan syariat yang memperkuat pandangan bahwa Islam haramkan sound horeg.

Sound Horeg Mengganggu Ketenteraman Umum

Ulama menyatakan secara tegas bahwa Islam haramkan sound horeg karena alat ini sering mengganggu kenyamanan banyak orang. Warga yang menggunakan sound horeg dengan volume tinggi kerap mengorbankan ketenangan tetangga demi hiburan sesaat. Dalam Islam, Nabi Muhammad SAW mengajarkan pentingnya menghormati hak sesama, termasuk hak atas ketenangan. Ulama seperti Syaikh Musa bin Zain bahkan mengharamkan permainan bola jika teriakannya mengganggu. Maka, lebih besar lagi alasan mengapa Islam haramkan sound horeg yang suaranya jauh lebih bising.

Syaikh Abdullah Baqusyair juga menyampaikan bahwa pemimpin masyarakat memiliki kewajiban mencegah kebisingan yang mengganggu. Oleh sebab itu, ulama dan tokoh masyarakat harus menegakkan aturan karena hukum Islam haramkan sound horeg demi menjaga keharmonisan lingkungan.

Sound Horeg Melekat pada Simbol Kefasikan

Peserta forum menjelaskan bahwa hukum Islam haramkan sound horeg karena alat ini kerap digunakan dalam acara-acara yang identik dengan maksiat. Meskipun tidak semua penggunaan sound horeg melanggar aturan, namun kenyataannya alat ini sering muncul dalam konser bebas, perayaan malam, dan kegiatan tidak bermoral lainnya. Kaidah syariah menyebutkan bahwa umat Islam dilarang meniru gaya hidup yang mencerminkan kefasikan.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami memperingatkan bahwa alat musik tertentu bisa membangkitkan hawa nafsu, mirip seperti pengaruh minuman keras. Maka, ulama menilai bahwa hukum Islam haramkan sound horeg karena penggunaannya erat kaitannya dengan budaya hedonistik dan jauh dari nilai-nilai Islam.

Sound Horeg Menjadi Sarana Kemaksiatan

Ulama juga menilai bahwa Islam haramkan sound horeg karena alat ini membuka pintu berbagai kemaksiatan. Imam al-Ghazali menekankan bahwa siapa pun yang menggunakan sarana menuju maksiat berarti turut terlibat dalam maksiat itu sendiri. Penggunaan sound horeg sering kali memancing kerumunan, joget liar, bahkan campur baur laki-laki dan perempuan non-mahram.

KH. Hasyim Asy’ari dalam risalahnya menolak acara yang menyebabkan percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan, termasuk dalam perayaan keagamaan. Maka, para ulama memperingatkan umat agar menjauhi kebiasaan ini karena Islam haramkan sound horeg yang merusak adab dan akhlak Islam.

Ulama dari berbagai pesantren dan lembaga keagamaan terus mengingatkan umat agar menjauhi perilaku yang berpotensi mengganggu dan menimbulkan maksiat. Mereka menegaskan bahwa hukum Islam haramkan sound horeg karena dampaknya tidak hanya bersifat sosial, tapi juga spiritual. Umat Islam perlu kembali pada nilai adab, ketenangan, dan kesucian syariat agar kehidupan bermasyarakat tetap harmonis. (*)

Exit mobile version