JAKARTA – Mantan Menteri Keuangan Periode 2024-2025, Sri Mulyani, menerima uang pensiun dari PT Taspen (Persero) melalui program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT). Taspen menyerahkan uang pensiun secara simbolis pada Sabtu (27/9/2025). Penyerahan dilakukan Direktur Utama Taspen, Rony Hanitiyo Aprianto, didampingi Direktur Operasional Taspen, Tribuna Phitera Djaja, dan Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama.
Manajemen Taspen menegaskan, penyaluran manfaat program Pensiun dan THT merupakan salah satu bentuk pelayanan proaktif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun. Dengan layanan ini, Taspen menjamin kesejahteraan para penerima pensiun.
Taspen menilai program ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Sri Mulyani. Mereka juga menghargai integritas dan kontribusi mantan menteri tersebut selama membangun fondasi keuangan negara yang kuat.
Pemerintah mengatur uang pensiun Sri Mulyani melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980. Peraturan ini mengatur Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara, bekas Menteri Negara, serta janda/duda mereka. Pemerintah memberikan pensiun berdasarkan lamanya masa jabatan menteri. Setiap bulan, pemerintah menghitung pensiun pokok sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan. Ketentuan pensiun minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.
Selain uang pensiun, mantan menteri yang membayar iuran THT dari gaji pokoknya berhak menerima manfaat THT saat pensiun. Taspen menghitung besaran THT sebesar 3,25 persen kali gaji pokok. Taspen tidak menyalurkan THT jika mantan menteri tidak membayar iuran.
Sebelum Sri Mulyani, mantan Menteri Koperasi dan UKM Periode 2019-2024, Teten Masduki, menerima uang pensiun dari Taspen. Teten mengungkapkan melalui akun Instagram @tetenmasduki_ bahwa ia memperoleh Rp27 juta selama menjabat sebagai Kepala Staf Presiden sekaligus Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November 2024, ia akan menerima tunjangan pensiun Rp3 juta per bulan. (*)
