JAKARTA – Membayar fidyah ada ukuran dan takaran tertentu yang harus mengikuti aturan dalam Islam. Landasan utama dari besaran membayar fidyah adalah Surah Al-Baqarah ayat 184. Dalam surat ini, orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan bisa membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada fakir miskin.
Dalam Islam, muslim yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan bisa membayar fidyah sebagai penggantinya. Ini karena ibadah puasa, pada dasarnya merupakan perintah wajib bagi tiap muslim, sesuai dengan rukun islam ke tiga.
Melansir laman muhammadiyah.go.id, ada takaran tertentu dalam membayar fidyah dan menjadi patokan. Salah satunya dengan mengikuti pendapat dalam penetapakn takaran fidyah berdasarkan harga makanan yang biasa dikonsumsi. Atau, sesuai kaidah yang dalam kaffarat sumpah.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 89:
فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ
“…maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu….” (QS. Al-Maidah: 89).
Hal ini memperlihatkan kalau nilai kaffarat tidak bersifat baku. Namun mengikuti standar makanan yang biasa dikonsumsi oleh tiap individu.
Contohnya, jika seseorang terbiasa mengeluarkan Rp 13 ribu untuk sekali makan, takaran membayar fidyah pun harus sama. Namun ini untuk satu hari puasa yang dia tinggalkan. Dan bukan sehari penuh yang mencakup dua atau tiga kali makan.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa fidyah berbeda dari penghitungan yang baku. Seperti membayar fidyah dengan takaran beras sebanyak 0,6 kg. Namun patokanya aalah menyesuaikan kemampuan masing-masing. Bahkan, bagi miskin dan tidak mampu membayar fidyah, maka ia tidak berkewajiban membayarnya. (*)
