JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan mekanisme Tunjangan Rumah DPR bagi anggota DPR periode 2024-2029. Menurutnya, pemerintah memberikan Tunjangan Rumah DPR untuk menggantikan fasilitas perumahan di Kalibata yang sebelumnya disediakan pemerintah bagi para anggota dewan.
Ya, kami ingin menjelaskan kepada masyarakat bahwa saat anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, negara sudah menghentikan pemberian fasilitas perumahan di Kalibata. Sebagai gantinya, kami memberikan Tunjangan DPR,” kata Dasco di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Dasco menambahkan bahwa pemerintah dan DPR memutuskan memberikan Tunjangan Rumah agar anggota dewan bisa mengontrak tempat tinggal secara mandiri.
Mekanisme Pembayaran Tunjangan Rumah DPR
Ia menegaskan bahwa DPR memberikan Tunjangan secara angsuran sebesar Rp 50 juta per bulan dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Dasco menyatakan bahwa mekanisme pemberian Tunjangan DPR berlangsung selama satu tahun penuh.
“Nah, karena anggaran tahun 2024 belum tersedia penuh, kami memberikan Tunjangan setiap bulan sebesar Rp 50 juta. Jelasnya, anggota DPR akan menggunakan dana ini untuk membayar kontrak selama lima tahun periode 2024–2029.
Menurut Dasco, setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima Tunjangan karena DPR menilai total dana sudah mencukupi untuk kebutuhan kontrak hingga akhir masa jabatan.
“Jadi, setelah Oktober 2025, anggota DPR berhenti menerima Tunjangan untuk kontrak rumah,” urainya.
Lebih lanjut, Dasco menekankan bahwa DPR memberikan Rp 50 juta per bulan selama setahun sebagai angsuran Tunjangan Rumah. Anggota DPR menggunakan dana ini untuk membayar kontrak rumah jangka panjang.
Dengan mekanisme ini, lanjut Dasco, DPR menjamin anggota memiliki kepastian tempat tinggal selama periode tugas 2024–2029. Mekanisme ini memungkinkan anggota tidak menunggu anggaran Tunjangan Rumah tersedia sekaligus di awal masa jabatan.
“Jadi, kami menyalurkan Tunjangan DPR dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, masing-masing bulan sebesar Rp 50 juta, yang anggota DPR gunakan untuk membayar kontrak lima tahun,” pungkasnya. (*)
