religi  

Uang Haram, Adalah Rezeki Iblis dalam Wujud Duniawi

ilustrasi

JAKARTA – Seorang muslim wajib meyakini bahwa Allah SWT menjamin rezeki semua makhluk, bukan rezeki dari jalan uang haram. Allah menegaskan dalam QS. Hud: 6 bahwa Dia mengetahui rezeki semua makhluk, kecuali yang berasal dari uang haram.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili menegaskan bahwa Allah memberikan rezeki sesuai kebutuhan jasmani, bukan dari sumber uang haram. Manusia harus bekerja keras untuk mendapatkan rezeki halal, bukan mengandalkan uang yang merusak jiwa dan masyarakat.

Nabi Muhammad SAW menyampaikan bahwa Allah menetapkan rezeki sejak janin, tidak termasuk rezeki dari sumber uang haram. An-Nawawi menjelaskan bahwa malaikat mencatat rezeki manusia, tetapi mereka tidak pernah mencatat rezeki uang. Orang yang bekerja pasti memperoleh rezeki halal, sedangkan jaksa tidak boleh mencari uang dari pemerasan perkara.

Memberikan rezeki kepada siapa pun

Allah memberikan rezeki kepada siapa pun yang berusaha, tanpa memaksa manusia mengejar uang haram dalam prosesnya. Islam memerintahkan umatnya mencari rezeki halal dan menjauhkan diri dari godaan uang yang mencelakakan dunia-akhirat. Allah melarang manusia menghalalkan segala cara demi rezeki, termasuk memilih jalan uang yang menipu keberkahan hidup.

Allah memerintahkan manusia menjelajahi bumi untuk mencari rezeki halal, bukan mengejar uang yang mendatangkan azab. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa umat Islam harus berdagang atau bekerja, bukan memupuk uang dari korupsi atau penipuan. Muslim bijak mengingat hisab akhirat dan meyakini bahwa Allah pasti menanyakan asal-usul uang haram yang mereka miliki


Hadits nabi menjelaskan bahwa Allah akan menuntut pertanggungjawaban manusia atas harta, termasuk uang haram yang mereka kumpulkan. Orang yang memperoleh uang tidak bisa menggunakannya untuk ibadah seperti umrah atau sedekah kepada orang miskin. Al-Jardani menjelaskan bahwa sedekah dari uang tidak menghasilkan pahala, bahkan menambah dosa bagi pelakunya.

Sufyan Ats-Tsauri mengibaratkan ibadah dari uang haram seperti mencuci pakaian dengan air kencing yang najis dan menyesatkan.
Uang haram tetap najis, meski digunakan untuk tujuan baik seperti zakat atau pembangunan masjid, karena Allah tidak menerimanya. Jaksa yang memeras klien telah menggunakan uang dan melanggar hukum melalui tindak pidana pencucian uang yang berat.

Menghasilkan uang haram

UU Nomor 15 Tahun 2002 menegaskan bahwa menempatkan uang ke sistem keuangan merupakan pelanggaran serius hukum nasional. UU Nomor 8 Tahun 2010 menyebutkan bahwa korupsi menghasilkan uang haram dapat dipidana penjara hingga 20 tahun lamanya.
Siapa pun yang menyembunyikan uang akan mendapat sanksi berat dari negara dan pengawasan ketat dari otoritas keuangan.

Nabi Muhammad SAW memperingatkan bahwa daging yang tumbuh dari uang lebih layak masuk neraka daripada masuk surga. Hadits At-Thabrani menyebutkan bahwa neraka menjadi tempat paling layak bagi orang yang mencari dan menikmati uang haram.

Setiap muslim harus memilih antara rezeki halal yang penuh berkah atau uang yang penuh azab dunia dan akhirat. Allah sudah menjamin rezeki yang halal, tetapi manusia yang lemah iman justru sering memilih uang yang menyesatkan. (*)

Exit mobile version