PURWOKERTO – Penumpang kereta api masih tetap wajib memperlihatkan sudah tervaksin booster. Kebijakan ini masih berlaku sejak pertama kali ditetapkan pada Agustus 2022.
KAI Daop 5 Purwokerto melalui siaran pers, Senin (31/10/2022) mengingatkan kembali pelanggan kereta api jarak jauh harus sudah booster. Aturan ini berlaku sejak 30 Agustus 2022.
Ini menyusul SE Kementerian PErhubungan nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Perkeretaapian pada masa Pandemi. SE ini terbit pada 26 Agustus 2022.
VP Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat meningatkan kembali regulasi tersebut. Hingga semua penumpang dewasa yang akan melakukan perjalan jarak jauh, wajib sudah tervaksin booster.
Dia kembali mengingatkan aturan ini agar bisa menghindari kejadian yang tidak mengenakan penumpang. Seperti beberapa kejadian yang sempat viral di media sosial yang memperlihatkan pelanggan batal berangkat karena belum booster.
“KAI mengingatkan kembali agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun,” kata Daniel.
Daniel menambahkan, animo masyarakat menggunakan jasa layanan kereta api tetap tinggi. Terbukti jumlah okupansi penumpang di wilayah Daop 5 sebanyak 408.511 penumpang. Meskipun ada regulasi penumpang dewasa wajib sudah tervaksin booster.
“Ini menunjukkan animo masyarakat tetap tinggi meski penumpang tetap wajib booster,” kata dia.
Pelanggan juga wajib dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat di stasiun. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. (*)
