CILACAP – Maraknya aksi pencurian di wilayah Desa Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, mendorong warga untuk melakukan tindakan antisipatif dan luar biasa. Warga RT 05 RW 07 Dusun Ciawitali, Cilacap memasang baner bertuliskan sayembara siapapun yang bisa menangkap maling akan menerima hadiah.
“Tangkap maling berhadiah” tulis warga Cilacap di baner sayembara tangkap maling tersebut.
Bagi warga yang berhasil menangkap maling beserta barang bukti, akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai. Jika penangkapan terjadi pada malam hari, maka hadiahnya adalah Rp 500 ribu. Sementara pada siang hari, nila hadiah lebih kecil yakni Rp 300 ribu.
Ketua RT 05/07 Gandrungmangu, Arif Riyanto mengatakan, pemasangan baner berisi sayembara untuk menangkap maling usai warga di salah satu desa di Cilacap ini resah. Karena dalam 5 bulan terakhir, setidaknya ada 3 peristiwa pencurian di wilayah RT tersebut.
“Dalam tiga bulan terakhir sudah lima kali terjadi pencurian, mulai dari hasil panen hingga hewan ternak seperti ayam, entok, dan bebek. Dengan sistem ini kami berharap warga lebih semangat melakukan ronda malam,” kata Arif.
Meski begitu, pihak RT mengingatkan agar warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Warga yang berhasil menangkap pelaku harus segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian untuk langkah lebih lanjut. Hingga warga Cilacap tidak hanya terpicu oleh baner sayembara tangkap maling, tapi juga memperhatikan proses hukum.
“Jangan main hakim sendiri. Kalau memang bisa menangkap maling, harus dibawa ke polisi,” katanya.
Warga RT 05, Heru, mendukung penuh inisiatif tersebut. Ia menilai sayembara ini dapat memicu kesadaran warga untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan di lingkungan mereka.
“Kami berharap dengan cara ini maling bisa tertangkap dan warga bisa hidup lebih tenang,” ujarnya.
Selain mengadakan sayembara, warga juga berencana memasang kamera CCTV di beberapa titik strategis guna memperkuat sistem keamanan lingkungan. Dengan adanya rekaman dari CCTV, petugas bisa mengidentifikasi pelaku pencurian ataupun aksi kejahatan lainnya. (*)
