CILACAP — Aksi brutal 2 anggota geng motor asal Banyumas dengan lukai korban, berakhir di penjara. Kedua anggota geng motor ini sekarang berada di tahanan Polresta Cilacap, usai hajar dan lukai korban di Majenang, Kabupaten Cilacap. Korban, DF (21), mengalami luka di bagian kepala akibat serangan dari pelaku.
Aksi geng motor ini terjadi pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Kedua pelaku bersama sejumlah anggota geng motor, merusak motor warga di depan Gereja Santa Teresia Majenang. Sementara aksi melukai korban terjadi di Jalan Raya Pahonjean, Kecamatan Majenang.
Usai aksi geng motor yang lukai korban, Polsek Majenang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi. Penyelidikan lalu mengarah pada kedua pelaku dan berhasil menangkap keduanya pada 26 Juni 2025. Para pelaku berinisial MR (18) dan Muhammad MS (18), keduanya warga Kabupaten Banyumas.
“Mereka merupakan anggota geng motor yang terlibat perselisihan dengan kelompok korban. Dari motif awal, pelaku merasa korban adalah bagian dari kelompok lawan,” jelas Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, SH.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, pakaian para dan kendaraan pelaku saat kejadian tersebut.
Kedua anggota geng motor itu kini mendekam di balik jeruji. Petugas menjerat aksi pelaku dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Aksi anggota geng motor saat lukai korban di Majenang, Cilacap melibatkan puluhan sepeda motor. Peristiwa pada Jumat (30/5/2025) dini hari tersebut, diawali dengan konvoy kendaraan. Mereka melintasi Jalan Dr Soetomo. Saat melintas di depan Gereja Theresia, warga meneriaki geng motor ini. Lalu mereka berbalik dan mengejar warga.
Di sana, anggota geng motor merusak motor warga dan bergerak ke arah utara lalu mendatangi warung kopi. Geng motor segera bubar, tapi dikejar warga yang ada di depan gereja. Warga yang mengejar ini, justru mengalami sabetan celurit hingga mengalami luka di kepala. (*)
