• Kam. Jun 18th, 2026

Pencuri Gasak Barang Elektronik di Rumah Kosong

By

Barang bukti yang ada di Polsek Sidareja, Cilacap hasil kejahatan S alias K. Seorang pencuri masuk dan gasak barang elektronik milik korban dan membuat kerugian senilai Rp 3 juta. (doc)

CILACAP – Pencuri satroni rumah kosong dengan gasak barang elektronik milik korban. Dia memanfaatkan saat pemilik sudah pergi meninggalkan rumah untuk bekerja.

Korban yakni Rochanah terbiasa tinggal seorang diri di Desa Tinggar Jaya Kecamatan Sidareja, Cilacap. Pada Senin (12/6/2023) pagi, seperti biasa korban pergi dari rumah untuk bekerja. Tak lupa dia mengunci seluruh pintu dan jendela.

Rochanah baru pulang dari tempat kerja sekitar pukul 14.00. Alangkah terkejutnya dia melihat pintu tengah yang menjadi penghubung menuju dapur, sudah terbuka lebar. Demikian juga dengan pintu belakang di bagian dapur sudah terbuka pula.

Hal ini membuat dia merasa sangat curiga kalau ada “tangan panjang” sudah masuk ke dalam rumahnya. Dia bergegas memeriksa barang dan perabot rumah dan memastikan tabung gas sudah lenyap.

Korban lalu meminta bantuan tetangga untuk ikut memeriksa rumah tersebut. Mereka mendapati kalau kulkas, Televisi 21 inci, kipas angin, setrika dan Stabklilizer sudah tidak ada di tempat. Juga dengan 1 STB lenyap tanpa bekas. Sementara kamarnya juga dalam kondisi acak acakan. Dia juga mendapati kalau sebujah ATM BRI sudah tidak ada.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidareja. Dia mengaku kerugian akibat kejadian ini kurang lebih mencapai Rp 3 juta.

Mendapati laporan ini, petugas Polsek Sidareja langsung bergerak. Mereka mendatangi rumah korban dan melakukan olah TKP. Petugas juga menyebar informasi ke berbagai tempat guna mencari tahu pencuri barang elektronik yang satroni rumah kosong itu.

Petugas tidak membutuhkan waktu lama. Hingga akhirnya pencuri barang elektronik di rumah Rochana itu berhasil dibekuk. Pelaku, yakni S alias K, seorang residivis untuk kasus serupa.

“Pelaku ini masih tetangga dari korban,” katanya melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas di Polsek Sidareja. Petugas menggenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *