Resmi, Mabes Polri Tetapkan AKBP Didik Sebagai Tersangka

Foto Kapolres Bima non aktif, AKBP Didik. Polri resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus narkotika. (istimewa)

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan penetapan tersebut di Bareskrim Polri pada Minggu (15/2/2026) malam.

“AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Johnny.

Meski sudah menyandang status tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri belum menahan terhadap AKBP Didik. Polri masih menempatkannya dalam pengawasan khusus oleh Divisi Propam guna proses sidang Kode Etik Profesi (KKEP).

“AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri. Yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri terkait dengan proses kode etik,” jelasnya.

Polri juga membentuk tim gabungan untuk mendalami dan mengembangkan perkara yang menjerat AKBP Didik. Bareskrim Polri melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dalam tim tersebut.

“Terkait perkembangan perkara yang melibatkan AKBP DPK, Bareskrim Polri telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” terangnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat AKBP Didik dengan Pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Johnny menegaskan ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau denda maksimal Rp 2 miliar. Selain itu, tersangka juga terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp 200 juta. (*)