JAKARTA – Polri akhirnya mengungkap kronologi awal kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menerangkan, kejadian ini berawal dari pihak kepolisian mencokok dua asisten rumah tangga (ART). Keduanya bekerja pada anggota Polri, yakni Bripka IR dan istrinya, Saudari AN.
“Perlu kami jelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya Saudari AN. Dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi mereka,” ujarnya, Minggu (15/2/2026) malam.
Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hasil interogasi mengarah pada dugaan keterlibatan AKP ML dalam peredaran sabu.
Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB selanjutnya melakukan tes urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima. Hasil pemeriksaan menunjukkan AKP ML positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Petugas lalu menggeledah ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.
Berdasarkan keterangan AKP ML, penyidik mendalami dugaan keterlibatan Kapolres Bima saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Paminal Divisi Propam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang,” imbuhnya.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram. Juga ada 50 butir ekstasi, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Dalam perkara ini, penyidik memeriksa Saudari MR dan Saudari DN sebagai saksi.
Ancaman Hukuman untuk Kapolres Bima
Untuk memastikan penanganan berjalan menyeluruh, Bareskrim Polri membentuk tim gabungan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Kapolres Bima, terjerat Pasal 609 ayat 2 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Juga Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal 2 miliar rupiah. Dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar 200 juta rupiah,” pungkasnya. (*)






