Sidang Chromebook Hadirkan Tujuh Saksi, JPU Ungkap Dugaan Niat Jahat Terdakwa

Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim saat ditetapkan menjadi tersangka kasus chromebook. Dalam sidang kasus chromebook, JPU mengungkap sejumlah bukti. (doc/instagram)

JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar sidang chromebook dengan agenda pembuktian dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. JPU yang dipimpin Roy Riyadi menghadirkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam persidangan tersebut.

Dalam sidang chromebook itu, JPU menghadirkan tujuh orang saksi. Mereka antara lain mantan Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen), Jumeri. Juga Hamid Muhammad yang pernah menjabat Sekretaris Direktur Jenderal Paudasmen.

Persidangan sempat berlangsung tegang setelah penasihat hukum meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meski Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mewajibkan penyerahan LHP, JPU tetap menyerahkan dokumen tersebut.

Namun, JPU menyoroti sikap penasihat hukum yang merekam video di ruang sidang meskipun Ketua Majelis Hakim telah melarang tindakan tersebut.

“Mereka bahkan mengancam akan melaporkan Majelis Hakim terkait aturan liputan sidang dalam PERMA,” ujar Roy Riyadi.

JPU menyatakan keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya mens rea atau niat jahat terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri. JPU menilai niat tersebut terekam dalam percakapan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team. Dalam percakapan grup WA ini menunjukkan ketidakpercayaan terdakwa terhadap pejabat eselon I dan II di Kemendikbudristek.

Menurut JPU, sikap tersebut kemudian mengarah pada kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi yang secara spesifik mengarahkan penggunaan Chrome OS atau laptop Chromebook.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP karena menolak menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS. Pihak terkait kemudian mengganti posisi tersebut dengan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah yang menandatangani kajian review teknis sesuai arahan terdakwa.

Roy Riyadi menegaskan JPU akan terus menghadirkan bukti dan saksi lain dalam sidang chromebook selanjutnya untuk membuktikan seluruh dakwaan dan kesalahan terdakwa. (*)