CILACAP – Kepolisian Sektor Kroya menangkap seorang pria yang nekat jual sepeda motor teman yang dia pinjam sebelumnya. Dia nekat jual motor hasil pinjam melalui media sosial. Pria berinisial AF alias Ojan (29), warga Temanggung yang berdomisili di Kroya.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, SH, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah korban melapor karena AF tidak kunjung mengembalikan motor miliknya.
“Pelaku meminjam motor Yamaha Jupiter Z milik korban pada 7 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku sempat mengembalikannya, namun meminjam kembali dengan alasan mengambil ATM. Tapi motor malah dibawa kabur,” kata Ipda Galih.
Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku berusaha melepas motor tersebut. Dia menawarkannya melalui grup di Facebook dan menggunakan akun palsu bernama “SISKA AMANDA”. Ia mencantumkan tawaran gadai senilai Rp1 juta.
Seorang pembeli dengan akun “Sandaran Hati” tertarik dan sepakat membeli motor itu seharga Rp1,1 juta. Keduanya bertemu di rumah pelaku untuk melakukan transaksi.
Menurut keterangan polisi, pelaku menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli tabung gas, tiket bus, makanan, rokok, dan sebagian ia berikan kepada anaknya.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Petugas mendapatkan informasi kalau pelaku masih berada di Cilacap. Pelaku akhirnya tertangkap di wilayah Bajing, Kecamatan Kroya, usai sukses jual motor hasil pinjam temannya sendiri.
Kepada petugas, AF mengakui seluruh perbuatannya, yakni nekat jual motor yang dia dapat dari pinjam temannya.
“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, yaitu satu pasang bodi motor Jupiter Z dan satu tabung gas LPG 3 kg,” ujar Galih.
Penyidik menetapkan AF sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara. (*)






