JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel memanggil Irvian Bobby Mahendro (IBM) “sultan”. Irvian, selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025, menerima uang hasil dugaan pemerasan sebesar Rp69 miliar. Ia membagikan Rp3 miliar kepada Noel untuk renovasi rumah, namun Irvian hanya mencatat Rp3,9 Miliar di LHKPN.
Irvian melaporkan tanah dan bangunan seluas 145 m²/54 m² di Jakarta Selatan dengan status hibah senilai Rp1.278.247.000. Ia juga melaporkan Mitsubishi Pajero 2016 hasil sendiri senilai Rp335.000.000, harta bergerak lainnya Rp75.253.273, serta kas dan setara kas Rp2.216.873.795. Dengan seluruh aset tersebut, total kekayaan Irvian yang tercatat adalah Rp3,9 Miliar di LHKPN.
Noel dan 10 Orang Lain Jadi Tersangka
KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka. Kasus ini muncul dari OTT yang menangkap 14 orang dan menegaskan Rp3,9 Miliar di LHKPN sebagai bagian dari laporan Irvian.
Ketua KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KPK melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Selanjutnya, KPK menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Dalam penyidikan, Rp3,9 Miliar di LHKPN menjadi salah satu fokus pemeriksaan terhadap Irvian.
KPK menyatakan bahwa Irvian Bobby Mahendro memegang posisi Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022-2025). Selain Irvian, tersangka lain antara lain: GAH, SB, AK, IEG, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM. Seluruh laporan harta Irvian menyoroti Rp3,9 Miliar di LHKPN sebagai bagian dari aset yang dicatat resmi. (*)
