JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) aktif sita ratusan aset tanah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex beserta anak usaha. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik sita ratusan aset tanah pada Rabu (10/9). “Tindakan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegas Anang dalam keterangannya, Jumat (12/9).
Kejagung kembali sita ratusan aset berupa 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto. Lokasi aset itu berada di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
Selain itu, Kejagung juga menyita 94 bidang tanah atas nama istri Iwan, Megawati. Kemudian, penyitaan ini memperkuat langkah hukum untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi. Aset tersebut tersebar di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Tidak hanya itu, Kejagung menyita 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill. Tanah itu berlokasi di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
Rincian Kejagung Sita Ratusan Aset Tanah
Dalam langkah berikutnya, Kejagung berencana sita ratusan aset secara bertahap dengan memasang plang sita di beberapa wilayah. Rinciannya antara lain: Kabupaten Sukoharjo sebanyak 152 bidang tanah seluas 471.758 m², Kota Surakarta 1 bidang tanah seluas 389 m², Kabupaten Karanganyar 5 bidang tanah seluas 19.496 m², dan Kabupaten Wonogiri 6 bidang tanah seluas 8.627 m².
Anang menegaskan Kejagung berhasil sita ratusan aset dengan total luas 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Ia memperkirakan Kejagung sita ratusan aset tanah di empat lokasi dengan nilai sekitar Rp 510 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex dan anak usahanya, Kejagung bergerak tegas.Lembaga itu berhasil sita ratusan aset tanah. Setelah itu, Kejagung juga menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini. Kejagung menetapkan sita ratusan aset tanah dalam kasus korupsi Sritex. Selain itu, lembaga itu juga menjerat 11 tersangka, yaitu Allan Moran Severino (AMS), Babay Farid Wazadi (BFW), Pramono Sigit (PS), Yuddy Renald (YR), BR, Supriyatno (SP), Pujiono (PJ), SD, Dicky Syahbandinata (DS), Zainuddin Mappa (ZM), serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL). (*)
