• Jum. Jun 19th, 2026

Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral dari Kasus Korupsi Timah senilai Rp 216 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 42.000 ton mineral pasir jarang milik Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi timah terkait izin usaha pertambangan (IUP).(doc)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 42.000 ton mineral pasir jarang milik Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi timah terkait izin usaha pertambangan (IUP). Petugas menemukan mineral itu di beberapa gudang di Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan mineral tersebut dan melaporkannya ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Tim pidsus kemudian mengeksekusi penyitaan. “Kami mengeksekusi karena perkara sudah inkrah. Langkah ini mengganti kerugian negara,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Mineral itu terdiri dari timah, zirkon, dan monazit. Petugas menemukan mineral di empat gudang berbeda. Nilainya mencapai Rp 216 miliar. Anang menambahkan penyitaan terjadi setelah tim Kejagung menelusuri dan melacak semua aset Tamron. “Kami men-tracking seluruh aset. Ternyata mineral 42.000 ton itu memang milik yang bersangkutan,” jelasnya.

Kejagung menyerahkan mineral itu kepada PT Timah Tbk agar dikelola negara dan memberi kontribusi pada penerimaan negara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memvonis Tamron alias Aon 18 tahun penjara dalam kasus korupsi timah terkait IUP. (*)

By