• Jum. Jun 19th, 2026

Silfester Matutina Tak Kunjung Dipenjara, Kejagung Malah Minta Tolong

Silfester Matutina tak kunjung dipenjara meski Mahkamah Agung (MA) memperberat vonisnya menjadi 1,5 tahun penjara pada Mei 2019. (doc)

JAKARTA – Silfester Matutina tak kunjung dipenjara meski Mahkamah Agung (MA) memperberat vonisnya menjadi 1,5 tahun penjara pada Mei 2019. Terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu hingga kini belum menjalani hukuman.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan jajarannya mengeksekusi Silfester, tetapi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih mencari terpidana. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, “Kami sudah memerintahkan Kejari Jaksel mengeksekusi, dan sekarang mereka sedang mencarinya,” ujarnya usai peringatan HUT Kejaksaan, Selasa (2/9).

Kejagung meminta kuasa hukum Silfester membantu menghadirkan kliennya. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menekankan pengacara seharusnya bekerja sama dalam proses hukum. “Kalau bisa, bantulah menghadirkan kliennya. Katanya dia ada di Jakarta, tolong bawakan ke kami,” kata Anang.

Silfester terseret kasus hukum setelah putra Jusuf Kalla, Solihin Kalla, melaporkannya pada 2017. Orasi Silfester terekam dalam video dan menyebar di media sosial. Dalam orasinya, ia menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara pada Silfester pada Juli 2018, lalu memperkuat vonis itu di tingkat banding pada Oktober 2018. Mahkamah Agung kemudian memperberat vonis menjadi 1,5 tahun pada Mei 2019. Hingga kini, Silfester Matutina tak kunjung dipenjara, dan Kejagung terus mencari terpidana untuk mengeksekusi hukuman. (*)

By