• Kam. Jun 18th, 2026

Pria di Jakut Perkosa Anak, Polisi Tahan Pelaku dan Jerat dengan UU Perlindungan Anak

Ilustrasi

JAKARTA UTARA – Kasus pria di jakut perkosa anak terungkap setelah penyidik Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang ayah kandung yang memerkosa putrinya sendiri. Pelaku, seorang buruh lepas yang tinggal di Pademangan Barat, kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan pihaknya menangkap pelaku pada Kamis (27/11/2025) siang setelah menerima laporan dari ibu korban. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis selama proses penyidikan.

Penyidik mengungkap kasus pria perkosa anak terjadi sejak April 2025 dan pelaku melakukannya berulang kali terhadap putrinya sendiri. Polisi menyatakan korban dalam kondisi hamil enam bulan akibat tindakan pelaku. Pendampingan psikologis terus dilakukan agar korban dalam kasus Pria di Jakut Perkosa Anak mendapatkan perlindungan penuh selama proses hukum berjalan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut mengatur hukuman pidana maksimum 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.

Kompol Onkoseno mengimbau warga untuk segera melapor bila mengetahui dugaan kekerasan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga. Polisi menegaskan akan memproses setiap laporan kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

By