SURABAYA – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina dari rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dari dua tersangka tersebut, polisi sudah mengamankan satu orang yang diduga berperan sebagai pengusir nenek Elina.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Widiatmoko menjelaskan penyidik menetapkan Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin sebagai tersangka setelah memeriksa ahli dan menggelar perkara.
“Hari ini kami memeriksa ahli dan menggelar perkara. Penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu SAK atas nama Samuel Ardi Kristanto dan MY atas nama M Yasin,” ujar Widiatmoko di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (29/12/2025).
Polisi langsung menangkap Samuel Ardi Kristanto lalu membawa Samuel ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lanjutan. Widiatmoko menegaskan penyidik terus mendalami peran Samuel dalam kasus pengusiran dan pembongkaran rumah Nenek Elina.
“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini penyidik masih memeriksanya,” kata Widiatmoko.
Polisi Kejar Pengusir Nenek Elina Lainnya
Sementara itu, polisi memastikan segera menangkap tersangka kedua, M Yasin. Widiatmoko menyatakan penyidik menurunkan tim lapangan untuk memburu tersangka lain yang diduga berperan sebagai pengusir nenek Elina.
“Tim kami masih melakukan pengejaran terhadap MY di lapangan,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menjemput Samuel Ardi Kristanto lalu membawa Samuel Ardi Kristanto ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin siang sekitar pukul 14.10 WIB. Petugas menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam bernomor polisi L 1134 BAA saat menjemput tersangka.
Penyidik menyebut Samuel sebagai aktor utama dalam pengusiran paksa sekaligus pembongkaran rumah Nenek Elina yang terjadi pada 6 Agustus 2025. Samuel mengklaim telah membeli rumah dan tanah tersebut serta mengaku sebagai pemilik sah.
Namun, Elina membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak pernah menjual rumah itu. Data kepemilikan sebelumnya mencatat nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017, sebagai pemilik rumah. Hak waris atas rumah itu kemudian berpindah kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.
Kuasa hukum keluarga Elina, Wellem, mengungkapkan dugaan pencoretan nama dalam Letter C di kelurahan tanpa melibatkan para ahli waris.
“Kami menemukan Letter C telah tercoret pada 24 September 2025. Sebelumnya, dokumen itu masih mencatat nama Elisa, sehingga pencoretan seharusnya melibatkan para ahli waris,” ujar Wellem.
Setelah peristiwa pengusiran dan pembongkaran paksa rumah tersebut, Elina bersama keluarganya melaporkan Samuel serta pihak lain yang terlibat, termasuk oknum anggota salah satu organisasi kemasyarakatan di Surabaya, ke Polda Jawa Timur. Polisi mencatat laporan itu dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025. (*)





