JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengubah aturan terkait pengangkatan kepala sekolah. Kini, guru biasa dapat ikut seleksi menjadi kepala sekolah, tidak lagi terbatas pada guru penggerak.
Sebelumnya, hanya pemegang sertifikat guru penggerak saja yang berhak mengikuti seleksi untuk menjadi kepala sekolah. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, guru harus melewati seleksi yang ketat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Profesor Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa aturan baru ini menggantikan pola pengangkatan kepala sekolah yang lama.
“Jadi, kepala sekolah sekarang terbuka untuk semua guru, baik guru penggerak maupun guru biasa,” ujar Abdul Mu’ti.
Mekanisme pengangkatan kepala sekolah berdasarkan aturan baru ini akan segera dirilis oleh kementerian. Bentuknya adalah Aturan Menteri.
“Akan keluar aturan dari menteri,” kata dia.
Abdul Mu’ti memastikan proses seleksi akan berlangsung secara terbuka dan transparan, sehingga semua guru memiliki kesempatan yang adil.
Selain itu, para kandidat kepala sekolah akan mengikuti pelatihan intensif selama tiga minggu. Menariknya, pelatihan ini dilakukan secara tatap muka penuh atau dengan metode offline. Hingga semua peserta akan berkumpul di satu lokasi yang sama.
“Semua pelatihan berlangsung secara offline di satu tempat,” tambahnya.
Abdul Mu’ti berharap pelatihan ini dapat menghasilkan kepala sekolah yang kompeten dan siap memimpin sekolah dengan baik.
“Kami berharap pelatihannya dapat berjalan maksimal, sehingga kepala sekolah yang terpilih benar-benar memiliki kemampuan yang mumpuni,” tegasnya. (*)
