JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil, yang didalamnya ada LBH PP Muhammadiyah, mengambil langkah hukum dengan polisikan pemilik pagar laut ilegal. Berkas pelaporan ini masuk ke penyidik pada Jumat (17/1/2025).
Koalisi tersebut terdiri dari LBH AP PP Muhammadiyah, LBH Jakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Keberadaan organisasi ini, akan menjadi dorongan kuat terhadap pelaporan tersebut. Karena Walhidan LBH AP PP Muhammadiyah sering bersuara lantang tentang pagar ilegal di perairan Tangerang.
Walhi dalam berbagai kesempatan menyebut, pagar laut ilegal ini sudah merusak ekosistim. Lembaga ini juga selalu menuntut pemerintah untuk mencabut pagar laut.
Sedangkan LBH AP PP Muhammadiyah jauh sebelum polisikan pemilik pagar laut, juga ikut bersuara lantang. Salah satunya adalah terkait panjang pagar laut yang hampir mencapai 40 KM. Juga adanya penekanan kepada warga saat ada proses pembebasan lahan.
“Dengan ini, kepolisian dapat menelusuri pihak yang terlibat dalam pemagaran laut ilegal tersebut,” Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni.
Sebelumnya, LBH AP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Sipil sudah mengeluarkan somasi terbuka untuk pemilik pagar laut. Somasi ini muncul sejak Senin (13/1/2025) dan masa tengatnya sudah terlampaui.
“Masa tengat sudah lewat,” kata dia. (*)






