JAKARTA – Tingkat kepercayaan publik kepada Polri, bisa saja berubah tiap waktu. Kadang kala naik, atau turun di waktu lain. Semua ini tergantung pada kinerja aparat dalam melayani masyarakat.
Faktor lain, adalah kasus yang melibatkan petugas kepolisian. Dan kadang, para petugas ini lalai, atau dengan sengaja melakukan tindakan yang salah. Jika akumulasi masalah ini terus bermunculan, maka akan mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.
Dan dari berbagai faktor ini, Polri tengah menjadi sorotan karena beberapa kejadian. Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, setidaknya ada 10 kejadian besar yang melibatkan Polri.
Kanal youtube Mahfud MD Official membeberkan daftar dosa dari para oknum polisi. Mulai kasus pemerasan oleh Kasat Reskrim Jakarta Selatan terhadap tersangka kasus pembunuhan. Lalu ada pemerasan kepada Warga Negara Asing saat menonton konser dan melibatkan 20 oknum. Berikutnya, kasus penembakan bos rental setelah Polisi menolak untuk mendampingi.
Nomor empat adalah pembunuhan atas siswa SMK di Semarang. Kelima yakni polisi keroyok mahasiswa HMI di Sulawesi Barat. Berikutnya adalah keterlibatan 31 oknum polisi dalam narkoba dan LGBT hingga harus menerima pemecatan. Lalu ada kasus yang viral yakni polisi menolak laporan warga. Demikian juga dengan kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.
Ke sembilan adalah munculnya tagar “no viral no justice”. Dan terakhir adalah partai coklat pada pemilu dan pilkada 2024 sebagai bentuk ikut campur kepolisian dalam pesta demokrasi.
Kasus tersebut, sangat mungkin mendorong terjadinya perubahan tingkat kepercayaan publik ke Polri.
Polisi Jadi Beking
Menurut Mahfud, para oknum ini melakukan kesalahan karena tersandera atas kerja sama dengan pihak luar institusi. Seperti istilah “beking”, yang membuat sebuah kasus berhenti selama bertahun-tahun. Dan kasus seperti ini, kerap tersebar di media sosial.
“Seharusnya, kasus kasus seperti itu dibuka oleh atasannya,” ujar Mahfud MD.
Dia lalu menambahkan, kasus pagar laut di Tangerang jadi salah satu bukti polisi sudah tersandera dengan kepentingan luar. Karena mereka bisa saja turun untuk menangani kasus. Apalagi, Menteri ATR BPN sudah memastikan kalau pagar laut ini ilegal.
“Nah itu yang saya katakan, itu tersandera, entah oleh apa,” kata dia.
Dia menambahkan, dari sekian dosa ini bukan berarti atas perintah institusi. Namun lebih tepat dinamai sebagai oknum. Dan tugas institusi adalah membina para oknum yang melakukan kesalahan tersebut.
“Mana ada institusi yang memerintahkan anggota untuk memeras, misalnya,” tegas Mahfud MD. (*)






