JAKARTA – Kasus mega korupsi di Pertamina, ternyata bukan barang baru. Hal ini sering kali terjadi dengan melibatkan orang bereda, namun modus atau caranya selalu sama. Salah satu penyebabnya karena fungsi perusahaan plat merah ini sebagia public serive obligation (PSO).
Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina. Para tersangka ini, terlibat dalam kejahatan yang oleh Kejaksaan Agung mengoplos bahan baku minyak. Mereka ini bersama-sama membeli bahan produksi dengan ron 90 atau lebih rendah. Mereka lalu mem-blending produk dengan ron 90 atau bahkan 88, agar bisa menjadi ron 92. Cara ini mereka lakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak.
Selain itu, mereka juga membeli minyah mentah dengan cara penunjukan langsung. Cara ini membuat Pertamina tidak bisa mendapatkan harga normal. Pelaku juga me-mark up biaya shipping atau pengiriman.
Pengamat ekonomi, Mardigu Mowiek menyebut, korupsi di Pertamina sudah sangat sistemik. Ini semua terjadi karena Pertamina selalu menjadi pemain tunggal dan ada unsur subsidi dari pemerintah.
“Problem dari monopoli adalah tidak terkontrol dan tidak ada pembanding. Hingga mereka terlena dengan kebijakan subsidi. Karena subsidi tidak bikin dewasa. Monopolistik juga bikin kita lalai,” katanya di podcast guru gembul.
Dia melanjutkan, kebijakan pasar terbuka bagi telekomunikasi yang sebelumnya dikuasai oleh PT Telkom. Saat masuk tekhnologi berbasis seluler, PT Telkom tidak menjadi pemain tunggal dan tercipta pasar bebas. Meski demikian, PT Telkomsel, anak perusahaan PT Telkom, masih tetap menguasai pasar.
“Tapi kan sekarang, faktanya tetap 60 persen dipegang PT Telkomsel, anak perusahaan Telkom,” kata dia.
Dia mengatakan, korupsi di Pertamina jgua sangat mudah terjadi dan dilakukan oknum. Ini karena lemahnya pengawasan yang kerap melibatkan kaum politisi.
“Politisi ini kan nga ngerti detail. Itu yang kadang-kadang mereka (oknum) mainin. Ya dioploslah, di buang kiri buang kanan,” tegasnya. (*)






