Begal Payudara di Cilacap Ditangkap Korbannya

ilustrasi

CILACAP – YAD (24), pelaku begal payudara yang sering beraksi di Kecamatan Kroya, Cilacap harus menemui takdir, sekaligus rasa malu. Dia ditangkap bukan oleh petugas, namun oleh keberanian korban yang mengejarnya bersama warga.

Selama ini, masyarakat sudah paham dengan perilaku kejahatan berupa begal. Pelaku akan menyasar korban di tempat sepi atau sendirian dan mengambil paksa motornya.

Tapi ada juga begal yang menyasar benda lain milik korban. Pelaku tidak mengambil motor atau mobil. Namun akan memegang bagian tubuh tertentu dari korban dan segera melarikan diri. Aksi ini bernama begal payudara dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

Korban berinisial DD (23) mengalami kejadian ini Sabtu dini hari (15/3/2025). Semula dia hendak menjemput kerabat di lokasi Pasar Malam.

Saat korban melintas di Jalan Raya Kroya Binangun, tiba-tiba datang pelaku dari belakang dan menyalipnya. Pelaku yang mengendarai motor Honda Vario, langsung memepet korban dan dengan cepat memegang dada korban.

Mendapati perlakuan kurang ajar ini, korban melakukan perlawanan. Dia segera mengejar pelaku begal payudara ini menggunakan sepeda motor miliknya. Usaha kejar-kejaran ini membuahkan hasil.

“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh korban setelah ada bantuan dari warga di lokasi,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Warga bersama korban lalu membawa pelaku begal payudara ke Polsek Kroya. Di sana, pelaku mengakui perbuatan tersebut. Kepada petugas, YAD mengakui telah melakukan aksi serupa di tempat lain dengan korban berbeda pula.

“Pelaku mengakui sudah melakukan perbuatan yang sama di Desa Pekuncen. Modusnya sama, memepet korban lalu melakukan pelecehan,” tambah Galih.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukit kejahatan. Seperti sepeda motor, serta pakaian yang dia kenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku terancama hukuman 9 tahun penjara. Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Serta Pasal 290 KUHP. (*)