KPK Percepat Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. KPK naikan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus korupsi kuota haji di Kemenag. (doc/kpk)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK akan melakukan penetapan tersangka sebelum Agustus 2025 berakhir.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa proses penyelidikan kasus ini hampir selesai.

“Ini sudah mendekati penyelesaian. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” ujar Asep.

Asep menegaskan, peningkatan status perkara menjadi penyidikan akan memberikan kewenangan bagi KPK untuk melakukan tindakan paksa. Termasuk melalukan penggeledahan dan penyitaan. Langkah ini, agar tim dapat mengumpulkan lebih banyak bukti yang memperkuat dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Kerajaan Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, 92% atau 18.400 alokasi kuota ini wajib untuk haji reguler. Sisanya sebanyak 8% atau 1.600 kuota untuk haji khusus. Namun, pembagian yang terjadi justru setara. Yakni masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan haji khusus.

Menurut KPK, pembagian tidak proporsional ini menguntungkan pihak haji khusus karena biaya yang jauh lebih tinggi menghasilkan pendapatan lebih besar.

“Otomatis 10.000 kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar pendapatannya. Dari situlah dimulainya perkara korupsi kuota haji ini,” tegas Asep.

Keputusan KPK menaikan status menjadi penyidikan, setelah penyidik menemukan setidaknya 2 alat bukti yang cukup. Setelah itu, unsur pimpinan KPK membuat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum sebagai landasan petugas melakukan langkah penyidkan.

Sebelumnya, KPK sudah memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8/2025). Pemanggilan ini agar KPK bisa mendapatkan gambaran jelas tentang pembagian kuota haji yang kemudian muncul ada dugaan tindak korupsi.

Yaqut mengakui, dia datang untuk memenuhi panggilan KPK.

“Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji,” katanya. (*)