JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan setiap dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib ada memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025. SE ini mengatur tentang Percepatan Penerbitan SLHS untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG.
Surat edaran tersebut untuk seluruh kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten atau kota. Demikian juga dengan kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan SPPG di seluruh Indonesia.
“Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting untuk diperhatikan. Makanan harus aman. Dan harus ada pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji,” ujar Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami.
Murti menegaskan, setiap dapur MBG harus segera memenuhi ketentuan dan ada SLHS. Sertifikat ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
Dapur MBG yang telah beroperasi sebelum terbitnya SE namun ada SLHS, kementerian memberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut. Sementara dapur MBG yang baru beroperasi setelah terbitnya SE, wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.
“SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten dan kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah,” jelas Murti.
Untuk memperoleh sertifikat, SPPG harus mengajukan permohonan kepada dinas kesehatan setempat. Dalam usulan ini ada lampiran dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, surat permohonan, serta bukti bahwa penjamah pangan telah memiliki sertifikat kursus keamanan pangan siap saji.
Sebelum penerbitan sertifikat, dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). SPPG juga wajib melampirkan hasil uji laboratorium yang menunjukkan pangan layak konsumsi.
“Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG dan seluruh persyaratan dinyatakan lengkap serta memenuhi ketentuan,” tandas Murti. (*)






