BENGKULU – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan Hartanto. Oknum pengacara di Bengkulu yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Yakni adanya mark up harga pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun 2019–2020. Tim Kejati Bengkulu menahan Hartanto Selasa (28/10/2025) malam.
Penangkapan oknum pengacara di Bengkulu ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Hartanto kini mendekam di Rumah Tahanan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari. Tepatnya mulai sejak 28 Oktober hingga 16 November 2025.
Hasil penyidikan menunjukkan, oknum pengacara di Bengkulu tersebut melanggar palas berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan, tersangka punya peran mendampingi warga yang lahannya dibebaskan untuk proyek tol.
“Peran tersangka Hartanto adalah sebagai pendamping sembilan warga terdampak pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019–2020. Total dana hasil pendampingan yang diduga dimark-up tersangka mencapai sekitar Rp15 miliar,” tegas Danang.
Hartanto menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka lain, yaitu Hazairin Masrie dan mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah. Demikian juga dengan Ahadiya Seftiana, mantan Kabid BPN Bengkulu Tengah.
Danang menambahkan, tim penyidik masih mendalami terus kasus ini. Hingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Masih kita dalami terus,” tegas Danang. (*)





