News  

Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra Digugat, KLH Tuntut Ganti Rugi Rp4,84 Triliun

ilustrasi

JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat enam perusahaan penyebab banjir Sumatra pada November 2025. Gugatan tersebut melalui peradilan perdata atas dugaan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatra Utara.

KLH mengajukan gugatan tersebut terkait kerusakan lingkungan di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Pemerintah memfokuskan gugatan pada pemulihan ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, negara tidak akan membiarkan kerusakan lingkungan. Dan dampaknya sudah terlihat secara langsung kepada masyarakat. Selain itu, kerusakan ekosistem telah menghilangkan fungsi lingkungan dan menghilangkan mata pencaharian warga. Sekaligus meningkatkan ancaman bencana ekologis.

“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan masyarakat menanggung dampaknya,” ujar Hanif.

Hanif menyebut KLH mengajukan gugatan berdasarkan fakta lapangan dan hasil analisis para pakar. Pemerintah menerapkan prinsip perusak membayar terhadap setiap perusa ekosistem. Termasuk perusahaan yang jadi penyebab banjir di Sumatra, termasuk Sumatra Utara.

“Korporasi yang mengambil keuntungan dengan merusak lingkungan wajib bertanggung jawab penuh untuk memulihkannya,” kata Hanif.

KLH menetapkan enam perusahaan sebagai tergugat. Masing-masing adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis menunjukkan aktivitas keenam perusahaan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare. Selain itu, 6 perusahaan ini juga dituding menjadi penyebab banjir di Sumatra Utara

Atas kerusakan tersebut, KLH menuntut ganti rugi dan biaya pemulihan ekosistem dengan nilai total Rp4,84 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4,65 triliun serta biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178,48 miliar. (*)