JAKARTA – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri memeriksa 249 WNI yang pulang dari Kamboja. Pemeriksaan guna mendapati kemungkinan mereka menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyatakan, Polri melakukan pemeriksaan bersama 2 lembaga terkait. Yakni Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Pemeriksaan ini guna menentukan status hukum Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB).
“Polri, BP2MI, dan Kemensos melakukan pemeriksaan bersama untuk menentukan status para WNIB,” kata Nurul.
Ke 249 WNI pulang dari Kamboja tersebut tiba di Indonesia dalam dua kloter. Yakni pada 22 Januari 2026 serta 30 dan 31 Januari 2026. Selain dari Kamboja, sebagian WNI yang pulang juga berasal dari Myanmar.
Hasil pemeriksaan memperlihatkan ada perekrutan terhadap sebagian besar WNIB tersebut. Perekrut tersebut berstatus WNI dan sudah bekerja dan tinggal di Kamboja. Para perekrut menjanjikan sejumlah pekerjaan di sebagai e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan layanan pelanggan.
Nurul menyebut perekrut menyebarkan tawaran pekerjaan melalui grup lowongan kerja dan iklan di media sosial.
Para WNIB kemudian mendapatkan tiket perjalanan dari perekrut. Mereka berangkat menggunakan visa turis melalui sejumlah rute. Mayoritas memakai rute Medan–Batam–Singapura–Kamboja. Namun ada juga melalui Jakarta–Singapura–Kamboja, serta Batam–Malaysia–Kamboja.
Setibanya di Kamboja, perusahaan membawa para WNIB ke lokasi kerja yang menjalankan praktik scaming. Perusahaan mewajibkan mereka bekerja selama 14 hingga 18 jam per hari dengan target tertentu.
“Mereka menyediakan tempat tinggal dan makan. Tetapi membatasi pergerakan para pekerja dengan pengawasan ketat,” ujarnya.
Para WNIB tercatat bekerja selama dua bulan hingga satu setengah tahun. Perekrut menjanjikan upah Rp 6 hingga 8 juta per bulan. Namun, sebagian dari mereka belum menerima gaji.
Nurul menyebut, ada tiga WNIB yang akan melapor ke kepolisian dengan aduan perdagangan orang. Ketiganya berencana membuat laporan di Polda Sumatera Utara sesuai dengan domisili. (*)






