BOGOR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam mengendalikan sampah dari hulu ke hilir. Dukungan tersebut berupa adanya fatwa haram buang sampah ke sungai, danau, dan laut.
Dukungan tersebut muncul saat Aksi Bersih dan Penanaman Pohon dari KLH di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Agenda tersebut dalam rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026. KLH menggerakkan pembersihan sampah di kawasan hulu sungai untuk mencegah pencemaran yang mengalir hingga ke wilayah hilir dan laut.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pemerintah harus memutus rantai pencemaran sejak dari sumbernya. Ini karena sampah yang tidak terkendali di daratan akan bermuara ke sungai dan laut jika tidak ada penanganan secara serius.
“Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya,” tegas Hanif.
MUI memperkuat langkah tersebut dengan pendekatan moral dan keagamaan. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menyatakan fatwa haram buang sampah ke perairan lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata.
“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ujar Hazuarli. (*)






