JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, kebijakan pembagian kuota haji tambahan justru untuk lindungi keselamatan jemaah asal Indonesia. Ini sesuai dengan prinsi Hifdzun Nafsi, atau menjaga keselamatn jiwa jamaah. Dan semua ini menggunakan dasar pertimbangan utama yakni keterbatasan layanan di Arab Saudi.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifdzun Nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat di Saudi,” ujar Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, kebijakan kuota haji merupakan kewenangan pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia, kata dia, mengikuti aturan yang telah tersebut yang berlandaskan pada kesepakatan resmi.
“Yurisdiksinya di sana, kita terikat dengan peraturan yang ada di Saudi. Termasuk pembagian kuota itu karena ada MoU (Nota Kesepahaman), yang kita jadikan pegangan sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama),” kata Yaqut.
Yaqut juga menyatakan kasus yang menjeratnya dapat menjadi pelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan publik. Ia meminta para pemimpin tidak takut mengambil keputusan yang akan membawa manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
“Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” ujarnya.
Sementara itu, sidang perdana praperadilan yang diajukan Yaqut digelar pada Selasa pukul 10.30 WIB dan dipimpin hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Namun, hakim menunda persidangan karena pihak KPK tidak hadir. Pengadilan kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Tepatnya korupsi pembagian kuota haji tambahan pada 2024. (*)






