JAKARTA – Tindak pidana korupsi dengan modus meminta jatah proyek oleh Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya memaksa KPK menyeret sejumlah keluarga. Masing-masing adalah adik bupati dan salah satu kerabat.
Adik Bupati yakni Ranu Hari Prasetyo. Satu orang lagi duduk menjadi Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo dan masih tergolong kerabat Bupati Lampung Tengah. Keduanya mendapat perintah agar perusahaan kerabat atau milik tim sukses bisa menang tender proyek.
KPK menetapkan lima tersangka setelah melakukan OTT di Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025). Salah satu tersangka ialah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang langsung menjalani penahanan bersama empat orang lainnya. KPK menangkap Bupati Lamteng gegara mintah jatah atau fee proyek.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, Kamis (11/12/2025).
Mungky menambahkan, sejak awal Bupati Lampung Tengah sudah meminta jatah dari seluruh proyek. Dan untuk memuluskannya, dia memerintahkan Anton Wibowo untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam proyek dengan penunjukan langsung. Dan perusahaan tersebut, terindikasi ada kedekatan keluarga ataupun ada peran tim sukses.
KPK menduga, Bupati Lampung Tengah mengumpulkan Rp 5,75 Miliar dari jatah proyek tersebut. Sebagian dari uang ini dia gunakan untuk operasional bupati senilai Rp 500 juta. (*)
