Buron Polresta Cilacap Tertangkap di Jawa Timur

Petugas menggiring salah satu buron ke dalam Polresta Cilacap. Pelaku terlibat penganiayaan di Jalan Kunto, Cilacap. Kedua buron Polresta Cilacap tertangkap di Jawa Timur. (doc/polresta cilacap)

CILACAP – Dua buron pelaku utama kasus penganiayaan remaja di Cilacap, akhirnya tertangkap petugas Polresta Cilacap. Mereka adalah JP (20) dan SR (21), dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Cilacap. Dan selama menjadi buron, keduanya bersembunyi di rumah kerabat yang ada di Jawa Timuyr.

Penangkapan buron oleh petugas Polresta Cilacap terjadi pada Selasa (13/5/2025). Tim gabungan dari Polresta Cilacap, Polres Lamongan dan Resmob Polres Sidoarjo, bahu membahu mengejar kedua buron tersebut.

Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari kasus penganiayaan brutal terhadap TF (20) yang terjadi pada Selasa, 14 April 2025, di Jalan Punto, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Korban mengalami luka tusuk di punggung, luka di lengan dan memar di wajah.

Polisi sebelumnya telah mengamankan tiga pelaku lain, yaitu ZAP (19), FRB (20), dan satu tersangka lainnya. Namun, dua pelaku utama sempat melarikan diri, hingga menjadi buron pihak Polresta Cilacap.

“Hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di Sidoarjo dan Lamongan. Tim kami langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Resmob setempat,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, SH, dalam keterangan resminya.

Petugas Polresta Cilacap terlebih dahulu menangkap SR (21) di rumah kakeknya di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Menyusul kemudian JP (20), residivis sekaligus pelaku utama. Dia ditangkap di rumah pamannya di Desa Ngimbang, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.

Petugas menyebut, motif penganiayaan karena rasa. JP merasa tidak terima ketika mengetahui istri sirinya sedang bersama korban. Ia lalu mengajak teman-temannya untuk mendatangi TF dan melakukan pengeroyokan yang berujung luka serius pada korban.

“Para pelaku melarikan diri ke Jawa Timur karena memiliki jaringan keluarga di sana. SR sendiri merupakan warga kelahiran Jawa Timur,” tambah Ipda Galih.

Kini, para tersangka harus menghadapi proses hukum lebih lanjut. Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Juga dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)

Exit mobile version