• Jum. Jun 19th, 2026

Buruh Demo Tolak UMP DKI Jakarta 2026 di Istana Merdeka

Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).(doc)

JAKARTA – Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025). Dalam aksi tersebut, buruh demo tolak UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5,7 juta per bulan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memimpin aksi demonstrasi yang berlangsung selama dua hari, yakni 29–30 Desember 2025. Para buruh menjadikan penolakan UMP dan tuntutan kenaikan upah sektoral sebagai agenda utama.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan puluhan ribu buruh akan turun ke jalan selama dua hari berturut-turut. Ia menyebut aksi dipusatkan di Istana Merdeka dan tidak menyasar Gedung DPR.

“Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” kata Said Iqbal.

Said menjelaskan sekitar 1.000 buruh mengikuti aksi pada hari pertama. Ia memperkirakan puncak aksi pada 30 Desember akan melibatkan sekitar 10 ribu buruh yang datang menggunakan sepeda motor.

KSPI Nilai UMP Jakarta Tak Sesuai Biaya Hidup

KSPI menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan. Said menilai angka tersebut lebih rendah dibandingkan upah minimum di wilayah penyangga Jakarta seperti Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang.

Menurut Said, biaya hidup di Jakarta jauh lebih tinggi, terutama untuk sewa rumah. Ia juga menyoroti hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Badan Pusat Statistik yang mencatat kebutuhan buruh di Jakarta mencapai Rp5,89 juta per bulan. KSPI menuntut pemerintah merevisi UMP 2026 agar setara dengan nilai KHL serta menaikkan upah minimum sektoral di atas KHL.

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno merespons rencana buruh demo tolak UMP dengan mengajak KSPI berdialog. Ia menegaskan Pemprov DKI menetapkan UMP melalui Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha.

“UMP merupakan keputusan Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit. Di dalamnya ada pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha,” kata Rano Karno di Jakarta Timur, Minggu (28/12/2025).

Rano menyatakan buruh berhak menyampaikan aspirasi, baik melalui aksi demonstrasi maupun jalur hukum. Ia juga menyebut Pemprov DKI memberikan sejumlah subsidi, seperti transportasi dan sembako murah, untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Merespons pernyataan tersebut, KSPI memastikan aksi demonstrasi tetap berlangsung sesuai rencana. Said Iqbal menyatakan pihaknya terbuka untuk berdialog dengan Pemprov DKI, namun tetap melanjutkan aksi unjuk rasa.

“Kami siap duduk bersama mencari solusi, tetapi aksi tetap berjalan,” ujar Said.

Selain menggelar aksi massa, KSPI juga menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebagai bagian dari perjuangan buruh terkait upah minimum dan upah sektoral. (*)

By