JAKARTA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, ajukan terkait Kasus Korupsi Laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Hakim Ketut Darpawan menilai Kejaksaan Agung sah menetapkan tersangka dan menahan terdakwa secara hukum.
“Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Ketut Darpawan dalam sidang, Senin (13/10/20205). Keputusan ini memungkinkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melanjutkan proses penyidikan Kasus Korupsi Laptop tersebut.
Hakim Ketut menjelaskan bahwa Kejagung telah menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur hukum acara pidana. Kejaksaan Agung memulai penyelidikan pada 20 Mei 2025. Pihak berwenang kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.
“Hakim praperadilan berpendapat termohon telah melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti guna menemukan tersangka sesuai prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ucap hakim.
Ia menambahkan bahwa hakim tidak bisa menilai mengenai alat bukti yang dipersoalkan pemohon karena hal tersebut sudah masuk ke pokok perkara yang akan diperiksa oleh Pengadilan Tipikor. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, termohon telah melaksanakan proses penyidikan sesuai hukum,” tegasnya.
Dalam Kasus Korupsi Laptop terkait pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan 2019-2022, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Mereka termasuk Nadiem Makarim. Sri Wahyuningsih memimpin Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen Kemendikbud pada 2020-2021. Mulyatsyah mengelola SMP Ditjen Dikdasmen Kemendikbud pada 2020. Jurist Tan, eks Staf Khusus Menteri Nadiem di Kemendikbudristek, berstatus buronan. Ibrahim Arief bekerja sebagai Konsultan Teknologi Kemendikbudristek. Kejaksaan Agung menetapkan semua mereka sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Laptop Program Digitalisasi Pendidikan.
Kejagung memastikan penyidikan Kasus Korupsi Laptop terus berjalan agar proses hukum dapat berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)
