• Jum. Jun 19th, 2026

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Lima Direktur Biro Perjalanan di Yogyakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima direktur biro perjalanan di Yogyakarta terkait Kasus Kuota Haji tahun 2023–2024.(doc)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima direktur biro perjalanan di Yogyakarta terkait Kasus Kuota Haji tahun 2023–2024. Langkah ini melanjutkan pemeriksaan sebelumnya di Surabaya dan wilayah Jawa Timur.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut tim penyidik menelusuri distribusi tambahan 20 ribu kuota haji yang dibagi antara jemaah reguler dan khusus. “Setelah pemeriksaan di Surabaya, minggu ini kami bergerak ke Yogyakarta bersama tim dari BPK untuk menghitung kerugian negara,” ujar Asep di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Ia menegaskan, pemeriksaan lapangan membantu memastikan data biro perjalanan yang menerima kuota haji khusus. “Kami cek langsung di lokasi agar data valid,” kata Asep.

KPK hari ini juga memanggil lima saksi dari biro perjalanan haji. Mereka adalah Siti Aisyah (Direktur PT Saibah Mulia Mandiri), Mochamad Iqbal (Direktur PT Wanda Fatimah Zahra), Mifdol Abdurrahman (Direktur PT Nur Ramadhan Wisata), Tri Winarto (Direktur PT Firdaus Mulia Abadi), dan Retno Anugerah Andriyani (Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq).

“Pemeriksaan berlangsung di Polresta Yogyakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Asep menambahkan, pemeriksaan akan terus berlanjut di sejumlah daerah lain untuk memastikan pengelolaan tambahan kuota haji berjalan sesuai aturan. (*)

By