CILACAP – Kejaksaan Negeri Cilacap menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu SBNP menara suar 20 NM Rotating Beacon di Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan. Pengadaan alat ini pada 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,84 miliar.
Para tersangka terjerat Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Empat tersangka tersebut berinisial S, penanggung jawab tim teknis dan TW, pejabat pembuat komitmen (PPK). Lalu ada SAW, rekanan perusahaan pemegang merek lampu Z, dan UU sebagai direktur CV SK.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhammad Irfan Jaya menjelaskan peran para tersangka dalam kasus korupsi lampu suar. Dia juga membeberkan komunikasi antara para tersangka sejak 2023 untuk mengatur harga lampu suar. Demikian juga dengan spesifikasi barang, sistim e-katalog hingga pemenang tender.
“Modus operandinya, tersangka S bersama TW secara aktif menjalin komunikasi dan melakukan pertemuan sejak 2023 dengan SAW untuk mengatur harga, spesifikasi, sistem e-katalog, hingga penunjukan penyedia barang, yakni CV SK,” ungkap Muhammad Irfan Jaya.
Dalam pertemuan itu, muncul kesepakatan komitmen fee sebesar 15 persen per unit dari harga penawaran semula. Harga tayang lampu dalam e-katalog juga berubah menjadi Rp 721 juta per unit.
Kajari menjelaskan, 2 tersangka kasus korupsi lampu suar, sudah merealisasikan komitmen fee. SAW memberikan uang tunai sebesar Rp 150 juta kepada S pada 2 April 2024 di Kantor Distrik Navigasi. Sementara itu, UU mentransfer uang ke rekening S pada dua kesempatan. Masing-masing sebesar Rp 100 juta pada Mei 2024 dan Rp 176 juta pada Agustus 2024.
Perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi lampu suar ini, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,28 miliar. Namun, Kejari Cilacap masih menunggu hasil final penghitungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. (*)
